Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

3 jam ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
14 1
0
Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Ilustrasi penertiban angkot di Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Mulai Senin, 15 Juni 2026, angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor.

Larangan tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan teknis angkutan perkotaan sekaligus menyiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang tetap nekat beroperasi.

‎Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan sistem transportasi perkotaan yang telah melalui proses dialog panjang dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha angkutan, pengemudi, hingga organisasi terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
‎
‎Menurut Dedie Rachim, Pemkot Bogor telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi para pemilik dan operator angkot untuk mempersiapkan diri sejak Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi disahkan hingga terbitnya Perwali tersebut.
‎
‎“Langkah yang kita laksanakan ini dalam konteks komunikasi dengan berbagai pihak. Semua masukan, saran, pendapat, dan kritik kita tampung sambil mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan pengemudi untuk tidak lagi mengoperasikan angkutan yang usianya di atas 20 tahun,” ujar Dedie A Rachim, di Plaza Balai Kota Bogor, Senin 15 Juni 2026.
‎
‎Ia menjelaskan, penandatanganan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 akan diiringi dengan langkah pembatasan langsung melalui operasi gabungan guna memastikan seluruh angkot yang telah melampaui batas usia tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: 5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi
‎
‎“Mulai hari ini secara resmi kita lakukan langkah pembatasan yang lebih tegas. Angkutan perkotaan yang usianya di atas 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie.
‎
‎Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi berbagai persoalan transportasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti penumpukan angkot dan praktik ngetem sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan.
‎
‎Selain mengatur batas usia kendaraan, Perwali juga memuat sejumlah ketentuan teknis lainnya. Di antaranya mekanisme pencabutan atribut dan identitas kendaraan, penyitaan dokumen administrasi, hingga sanksi yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap nekat beroperasi meski telah melewati batas usia yang ditentukan.
‎
‎“Kalau masih bandel tentu akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan,” imbuh Dedie.
‎
‎Lebih lanjut, Pemkot Bogor juga akan melakukan penghitungan kebutuhan riil angkutan perkotaan di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan terhadap jumlah armada yang dibutuhkan masyarakat serta trayek-trayek yang masih relevan maupun yang perlu disesuaikan.
‎
‎Menurut Dedie, langkah tersebut merupakan bagian dari proses menuju sistem transportasi yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan.
‎
‎“Setelah proses penghentian angkutan yang sudah tidak memenuhi ketentuan selesai, kita akan masuk ke tahapan berikutnya, yaitu menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan moda transportasi yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelasnya.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang telah memberikan berbagai masukan selama proses penyusunan kebijakan berlangsung.
‎
‎Dedie menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menolak aturan tersebut karena sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
‎
‎“Ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk menjadi kota yang lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern. Setelah dialog yang panjang dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, kini saatnya kita tegas dan membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotDedie RachimPerwaliWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

  Juruketik.com - Warga Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di semak-semak Kampung Cikalangan, Desa Cileungsi...

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Aturan baru angkot di Kota Bogor tidak hanya menyasar armada yang berusia di atas 20 tahun. Pemerintah Kota...

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - IPB RUN 2026 berhasil menarik antusiasme tinggi dari para peserta melalui kombinasi rute yang menantang dan pemandangan hijau...

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah Jawa Barat atau POPWILDA Jabar 2026 resmi dibuka di GOR Arcamanik, Kota Bandung,...

Next Post
POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

POPWILDA Jabar 2026 Resmi Dibuka, Kontingen Kabupaten Bogor Siap Harumkan Nama Daerah

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

BERITA POPULER

  • Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • IPB RUN 2026 Berhasil Gaet Antusiasme Peserta, Rute Menantang dan Pemandangan Hijau jadi Magnet

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Peringati Hari Santri Nasional, Adityawarman Ajak Santri Jadi Aktor Pembangunan

Peringati Hari Santri Nasional, Adityawarman Ajak Santri Jadi Aktor Pembangunan

23 Oktober 2024
Jelang Revitalisasi Pasar Sukasari, 13 Ruko Diamankan Untuk TPS

Jelang Revitalisasi Pasar Sukasari, 13 Ruko Diamankan Untuk TPS

23 Mei 2023
Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

Malam Puncak Kabogorfest 2026 Pecah, 35 Ribu Warga Padati Stadion Gelora Pakansari

14 Juni 2026
Pikap Gagal Nyalip di Tanjakan Selarong Puncak: Tabrak 2 Motor, 3 Orang Terluka

Pikap Gagal Nyalip di Tanjakan Selarong Puncak: Tabrak 2 Motor, 3 Orang Terluka

13 Mei 2026
Ikhtiar Pemkot Mengembangkan UMKM di Kota Bogor

Ikhtiar Pemkot Mengembangkan UMKM di Kota Bogor

28 Februari 2023
Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Komunitas EJTM Jajaki Peluang Bisnis Pariwisata

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Komunitas EJTM Jajaki Peluang Bisnis Pariwisata

3 Maret 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist