Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara segera memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka, dan Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad menyebut kasus tersebut diduga turut melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Dijelaskan Denny, proses penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memaparkan hasil penyidikan (ekspos perkara) di hadapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Temukan Dugaan Kecurangan Sejak Awal Proyek
“Saya sudah ekspos di depan Kejati. Pokoknya mau menetapkan tersangka,” kata Denny kepada wartawan, Senin 13 Juli 2026.
Denny mengungkap akan ada beberapa nama calon tersangka yang segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik.
“Pastinya enggak mungkin sendiri lah, pasti ada ASN-nya. Makannya kasus seperti ini tidak bisa buru-buru karena kasuistis. Apalagi ini kasus besar dan sudah cukup lama. Beberapa saksinya juga ada yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, Kejari Kabupaten Bogor sendiri diketahui sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Kejari juga telah menerima pengembalian uang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut, yakni PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi sekitar Rp1 miliar dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp9,1 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan konstruksi perkara secara utuh. Mulai proses perencanaan hingga serah terima pekerjaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp94,44 miliar itu. (Kha)


















