Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

Kandaskan PT Galvindo Ampuh, Perkuat Perumda Pasar Pakuan Jaya

3 tahun ago
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, NASIONAL
245 1
0
Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Setelah proses panjang Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) tetap menegaskan Perumda Pasar Pakuan Jaya berhak untuk melakukan Pengelolaan Pasar. Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan eksekusi oleh Pemerintah Kota Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya melawan PT Galvindo Ampuh. Pengadilan Negeri Bogor dengan dukungan TNI/POLRI telah berhasil melaksanakan eksekusi pasar Teknik Umum pada hari ini (26/09/2023). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebelumnya pengadilan telah melakukan Tegoran atau Aanmaning kepada Termohon Eksekusi PT Galvindo Ampuh sebanyak 2 (dua) kali yaitu Aanmaning pada tanggal 15 Maret 2023 dan kemudian kembali dilaksanakan Aanmaning kedua Pada  tanggal 05 April 2023 di Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang dihadiri  Pemohon Eksekusi dan langsung Hendraka Kasim selaku Dirut PT Galvindo Ampuh dengan kuasanya selaku Termohon Eksekusi tetap ngotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kesimpulan tahapan Aanmaning yang menegur termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela atau damai dinyatakan tidak berhasil.

Akhirnya Pengadilan melaksanakan proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan Sita eksekusi Terhadap objek Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) pada 26 Juni 2023 terhadap Pasar Teknik Umum dengan tanah bangunan seluas 31.975M2 kemudian dilakukan kontatering bersama dengan BPN Kota Bogor pada tanggal 28 Juli 2023. Sebelum dilaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Bogor sesuai dengan tahapan Prosedur Proses eksekusi terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi sebanyak 2 (dua) kali bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP serta Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal serta Lurah Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2023 dan tanggal 14 September 2023 di kantor Pengadilan Negeri Bogor.

Sebagaimana diketahui, sengketa hukum Pasar TU ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan melakukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan hasil putusannya Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menyatakan, upaya hukum terakhir menolak Peninjauan Kembali Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.

“Pasar Teknik Umum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum” kata Muzakkir, Selasa (26/09/2023).

Jadi kata Muzakkir, kami tegaskan kembali bahwa Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum)  oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.

Oleh karenanya itu lanjut Muzakkir, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.

“Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya,” ungkapnya

Memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum” lanjut Muzakkir

Sementara itu Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan pasar tekum yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi, selaku BUMD yang bertugas mengelola pasar senantiasa berkordinasi bersama Pemkot.

“Ya, dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang  berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya ” tegasnnya.

Lebih lanjut Sulhan mengatakan Pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, warga RT/RW sekitar pasar serta seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU.

“Dengan dukungan semua pihak, Pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif”. tandasnya.(Red/*)

Tags: MuzzakirPasar Teknik UmumPerumda Pasar Pakuan JayaPT Galvindo Ampuh

BERITA LAINYA

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor resmi menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada seorang Pegawai...

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengungkap mayoritas usaha kos-kosan di wilayahnya belum mengantongi izin resmi. Dari hasil pendataan,...

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang menghabiskan anggaran senilai Rp93...

BM PAN Kota Bogor Cari Ketua Baru, Musda Dijadwalkan Pertengahan Mei 2026

BM PAN Kota Bogor Cari Ketua Baru, Musda Dijadwalkan Pertengahan Mei 2026

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - BM PAN Kota Bogor yang merupakan sayap atau Organisasi Otonom dari Partai Amanat Nasional akan segera menyelenggarakan Musyawarah...

Next Post
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

Perkembangan Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

Perkembangan Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

SIMAe, Bawa Kota Bogor Raih Peringkat 2 Top 5 Kompetisi Inovasi Jabar

SIMAe, Bawa Kota Bogor Raih Peringkat 2 Top 5 Kompetisi Inovasi Jabar

Kedapatan Bawa Sajam 7 Remaja Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sajam 7 Remaja Diamankan Polisi

Pemkot Bogor Langsung Tancap Gas Lakukan Pembenahan Pasar Tekum Kemang

Pemkot Bogor Langsung Tancap Gas Lakukan Pembenahan Pasar Tekum Kemang

Rekomendasi

Astaghfirullah! Maling Bobol Keropak Masjid di Bogor, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Astaghfirullah! Maling Bobol Keropak Masjid di Bogor, Aksi Pelaku Terekam CCTV

21 Januari 2026
Miris! Rumah Warga di Muarasari Menggantung Imbas TPT Longsor di Sungai Cibalok Bogor

Miris! Rumah Warga di Muarasari Menggantung Imbas TPT Longsor di Sungai Cibalok Bogor

1 Maret 2025

Berita Populer

  • Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

    Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Sungai Ciparigi Diduga Tercemar Limbah dari Hotel dan Mall, Warga Bogor Resah Bau Menyengat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemkab Bogor Target Flyover Bomang Dibangun 2027, Anggaran Capai Rp150 Miliar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist