Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

24 November 2022
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
95 0
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Jalan Semeru Bogor Mulai Ditata, Merdeka dan Mawar Menyusul

Jalan Semeru Bogor Mulai Ditata, Merdeka dan Mawar Menyusul

by admin juruketik
15 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membenahi kawasan Jalan Dr. Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, untuk mengatasi kondisi...

5 Atlet Kabupaten Bogor Siap Berlaga di Asian Para Games 2026 Jepang, Bupati Rudy Susmanto Bangga

75 Perusahaan di Gunungputri Terkendala Izin, Pemkab Bogor Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria

by admin juruketik
15 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 75 perusahaan di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, terkendala mengurus perizinan akibat polemik siteplan PT Ferry Sonneville. Menyikapi...

Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Cibinong, Polisi Selidiki Penyebabnya! Korban Hendak Wisuda November

Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Cibinong, Polisi Selidiki Penyebabnya! Korban Hendak Wisuda November

by admin juruketik
15 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial BR ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong,...

Kondisi ABK asal Bogor Korban Sandera Perompak Somalia Mulai Membaik usai Jalani Operasi

Kondisi ABK asal Bogor Korban Sandera Perompak Somalia Mulai Membaik usai Jalani Operasi

by admin juruketik
15 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kondisi Fiki Mutakin, Anak Buah Kapal (ABK) kargo MT Honour 25 asal Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, yang menjadi...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Bukan Sekadar Medali, Rudy Susmanto Apresiasi Perjuangan Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor

    Bukan Sekadar Medali, Rudy Susmanto Apresiasi Perjuangan Atlet Disabilitas Kabupaten Bogor

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Cibinong, Polisi Selidiki Penyebabnya! Korban Hendak Wisuda November

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Kondisi ABK asal Bogor Korban Sandera Perompak Somalia Mulai Membaik usai Jalani Operasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • 75 Perusahaan di Gunungputri Terkendala Izin, Pemkab Bogor Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria

    5 shares
    Share 2 Tweet 1

Rekomendasi

Kadin dan Polresta Bogor Kota Resmikan SPPG Baranangsiang, Operasi Mulai 10 Mei

Kadin dan Polresta Bogor Kota Resmikan SPPG Baranangsiang, Operasi Mulai 10 Mei

7 Mei 2026
Ketua Komisi II Berharap Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bisa Memberikan Dampak Positif

Ketua Komisi II Berharap Revitalisasi Pasar Jambu Dua Bisa Memberikan Dampak Positif

14 Juni 2023 - Updated on 26 Juni 2023
Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

8 September 2026
Santuni 200 Anak Yatim dan Duafa, Wali Kota Bima Arya Apresiasi PWI Kota Bogor

Santuni 200 Anak Yatim dan Duafa, Wali Kota Bima Arya Apresiasi PWI Kota Bogor

31 Maret 2024
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Masuk Babak Baru, Polda Jabar Turun Tangan

4 September 2026
Sastra Winara Dukung Bupati Polisikan Oknum ASN Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi KPK dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan dan Pokok-pokok Pikiran Dewan

13 Mei 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist