Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
95 1
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Catat Tanggalnya! 43 Produk UMKM Kabupaten Bogor Bakal Mejeng di CCM, Ada Kuliner hingga Kerajinan Khas Daerah

Catat Tanggalnya! 43 Produk UMKM Kabupaten Bogor Bakal Mejeng di CCM, Ada Kuliner hingga Kerajinan Khas Daerah

by admin juruketik
22 Juni 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 43 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bogor akan ditampilkan dalam Gebyar UMKM yang digelar...

Warga Bogor Ikut Nikmati Tarif Transportasi Rp1 Perak ke Jakarta, Begini Cerita Mereka Bisa Hemat Ongkos

Warga Bogor Ikut Nikmati Tarif Transportasi Rp1 Perak ke Jakarta, Begini Cerita Mereka Bisa Hemat Ongkos

by admin juruketik
22 Juni 2026
0

Juruketik.com - Sejumlah warga Bogor turut merasakan manfaat program tarif transportasi publik Rp1 perak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov...

Kota Bogor Ukir Sejarah di POPWILDA Jabar 2026, Pertahankan Gelar Juara Umum dengan 22 Medali

Kota Bogor Ukir Sejarah di POPWILDA Jabar 2026, Pertahankan Gelar Juara Umum dengan 22 Medali

by admin juruketik
22 Juni 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor mencatatkan sejarah baru di ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah Jawa Barat atau POPWILDA Jabar 2026....

Pemilik Anjing yang Tewaskan Bocah 9 Tahun di Bogor Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polres Bogor Tolak Restorative Justice Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga: Kasus Tetap Diproses, Tersangka Masih Ditahan

by admin juruketik
22 Juni 2026
0

Juruketik.com - Polres Bogor menegaskan kasus tewasnya bocah berinisial MAS (9) akibat diserang anjing di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, tetap...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • PMII UIKA Bogor Gelar PKD 2026, Puluhan Kader Digembleng Hadapi Tantangan Era Sosial Digital

    PMII UIKA Bogor Gelar PKD 2026, Puluhan Kader Digembleng Hadapi Tantangan Era Sosial Digital

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Catat Tanggalnya! 43 Produk UMKM Kabupaten Bogor Bakal Mejeng di CCM, Ada Kuliner hingga Kerajinan Khas Daerah

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Polres Bogor Tolak Restorative Justice Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing di Jasinga: Kasus Tetap Diproses, Tersangka Masih Ditahan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Bukan Sekadar Gowes, Bogor Hujan Onthel jadi Cara Warga Melestarikan Budaya dan Sejarah Kota Bogor

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bogor Hornbills Curi Kemenangan di Final IBL 2026, Pelita Jaya Dibuat Tak Berkutik 83-63

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Petik Tebu Manten dan Selamatan Buka Giling SGN PG Semboro, Simbol Harmonisasi PG dengan Petani Tebu

Petik Tebu Manten dan Selamatan Buka Giling SGN PG Semboro, Simbol Harmonisasi PG dengan Petani Tebu

31 Mei 2024
DPRD Kota Bogor menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bogor periode 2024 - 2029 atas nama Abdul Rosyid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggantikan Atang Trisnanto pada rapat paripurna, Jumat (6/12/2024).

PAW anggota DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid gantikan Atang Trisnanto

27 Desember 2024
Jaro Ade Pastikan Jembatan Ambruk di Rumpin Segera Ditangani, Akses Warga jadi Prioritas

Jaro Ade Pastikan Jembatan Ambruk di Rumpin Segera Ditangani, Akses Warga jadi Prioritas

19 April 2026
Terungkap! Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor Libatkan Senior hingga Alumni, Kasusnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

Terungkap! Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Bogor Libatkan Senior hingga Alumni, Kasusnya Kini Masuk Tahap Penyidikan

28 Mei 2026
Hadiri Undangan Pengajian, Dokter Rayendra Janji Berikan Bantuan Hibah Pesantren Rp50 Juta Pertahun

Hadiri Undangan Pengajian, Dokter Rayendra Janji Berikan Bantuan Hibah Pesantren Rp50 Juta Pertahun

7 Oktober 2024
Sholat Idul Adha 1445 H dan Penyembelihan Hewan Kurban digelar di Kantor Regional V PTPN IV

Sholat Idul Adha 1445 H dan Penyembelihan Hewan Kurban digelar di Kantor Regional V PTPN IV

28 Juni 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist