Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

24 November 2022
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
95 0
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Laboratorium Keamanan Pangan Setinggi 18 Lantai Dibangun di Bogor, Bakal Tampung 800 Karyawan

Laboratorium Keamanan Pangan Setinggi 18 Lantai Dibangun di Bogor, Bakal Tampung 800 Karyawan

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Laboratorium keamanan pangan setinggi 18 lantai tengah dibangun di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Gedung milik PT Saraswanti...

Gaji PPPK Potensi Ditanggung APBN, Pemkab Bogor Bisa Hemat Rp544 Miliar! Ini Rencana Pemanfaatannya

Gaji PPPK Potensi Ditanggung APBN, Pemkab Bogor Bisa Hemat Rp544 Miliar! Ini Rencana Pemanfaatannya

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berpotensi memiliki ruang fiskal lebih besar jika pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Kabupaten Bogor Siap Ulang Sejarah 2018, Turunkan 954 Atlet di Porprov Jabar 2026

Kabupaten Bogor Siap Ulang Sejarah 2018, Turunkan 954 Atlet di Porprov Jabar 2026

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor menargetkan kembali meraih gelar juara umum seperti pada 2018 dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa...

Progres Jalan Akses Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor Capai 48 Persen, Ditarget Rampung November

Progres Jalan Akses Pusat Pemerintahan Baru Kota Bogor Capai 48 Persen, Ditarget Rampung November

by admin juruketik
13 Oktober 2026
0

Juruketik.com - Progres pembangunan jalan akses menuju kawasan pusat pemerintahan baru Kota Bogor di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, telah mencapai...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Dilepas Rudy Susmanto, 69 Atlet SOIna Siap Harumkan Nama Kabupaten Bogor di Pesonas II 2026

    Dilepas Rudy Susmanto, 69 Atlet SOIna Siap Harumkan Nama Kabupaten Bogor di Pesonas II 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Utang Proyek Pemkab Bogor Capai Rp44 Miliar, Pembayaran Dijanjikan November, Ini Rinciannya

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laboratorium Keamanan Pangan Setinggi 18 Lantai Dibangun di Bogor, Bakal Tampung 800 Karyawan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 95 Tweet 59
  • PPOPM Center jadi Venue Bapopsi Cup 2026 Kabupaten Bogor, Atletik dan Taekwondo Dipertandingkan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

IDI Kota Bogor Dukung dan Doakan Dokter Rayendra di Pilwalkot 2024

IDI Kota Bogor Dukung dan Doakan Dokter Rayendra di Pilwalkot 2024

6 Oktober 2024
Pemkab Bogor Larang Pembagian Daging Kurban Gunakan Kantong Plastik saat Idul Adha 2026, Ini Aturannya

Pemkab Bogor Larang Pembagian Daging Kurban Gunakan Kantong Plastik saat Idul Adha 2026, Ini Aturannya

26 Mei 2026
Langgar Aturan, 17 Lapak PKL di Citeureup Bogor Dibongkar

Langgar Aturan, 17 Lapak PKL di Citeureup Bogor Dibongkar

25 Juni 2026
Pasanggiri Kaulinan HJB Ke-544 Diserbu Pelajar Bogor, Hadangan hingga Bentengan jadi Favorit

Pasanggiri Kaulinan HJB Ke-544 Diserbu Pelajar Bogor, Hadangan hingga Bentengan jadi Favorit

14 Juni 2026
Ini Kata KPU Kota Bogor soal Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Diundur

Ini Kata KPU Kota Bogor soal Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Diundur

1 Februari 2025
DPRD Kabupaten Bogor Minta POPKAB Hidup Lagi, Cari Bibit Atlet Sejak SD-SMP

DPRD Kabupaten Bogor Minta POPKAB Hidup Lagi, Cari Bibit Atlet Sejak SD-SMP

24 Mei 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist