Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
95 1
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Berbagai program pembangunan terus mengalir ke Desa Leuwibatu, Kabupaten Bogor. Setelah menerima bantuan sebanyak 260 unit RTLH dan...

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 1.700 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor akan menjadi target penertiban setelah...

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

  Juruketik.com - Warga Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di semak-semak Kampung Cikalangan, Desa Cileungsi...

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Aturan baru angkot di Kota Bogor tidak hanya menyasar armada yang berusia di atas 20 tahun. Pemerintah Kota...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Turun ke Lokasi Bencana di Empang, Dedie Rachim Pantau Proses Evakuasi

Turun ke Lokasi Bencana di Empang, Dedie Rachim Pantau Proses Evakuasi

15 Maret 2023
Pemkot Bogor Kurban 3 Ekor Sapi, Punya Dedie A Rachim Jenisnya Limosin

Pemkot Bogor Kurban 3 Ekor Sapi, Punya Dedie A Rachim Jenisnya Limosin

10 Juli 2022
BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Terima Pelayanan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Terima Pelayanan Selama Libur Lebaran dan Cuti Bersama

3 April 2024
ETLE Tak Bisa Deteksi Knalpot Brong, Polresta Bogor Kota Gencarkan Tilang Manual: Ratusan Kendaraan Ditindak, 53 Dikandangin

ETLE Tak Bisa Deteksi Knalpot Brong, Polresta Bogor Kota Gencarkan Tilang Manual: Ratusan Kendaraan Ditindak, 53 Dikandangin

21 Mei 2026
Dedie A Rachim Klaim Janji Politik Bima-Dedie Nyaris Tercapai

Dedie A Rachim Klaim Janji Politik Bima-Dedie Nyaris Tercapai

17 April 2024
Perdana! PORDASI Dibentuk di Kota Bogor, Tommy Alexander Dilantik jadi Ketua

Perdana! PORDASI Dibentuk di Kota Bogor, Tommy Alexander Dilantik jadi Ketua

25 Juni 2025
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist