Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
95 1
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Dinkes Kota Bogor: Hipertensi, Diabetes, Kanker hingga TBC Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

Dinkes Kota Bogor: Hipertensi, Diabetes, Kanker hingga TBC Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

by admin juruketik
10 Juli 2026
0

Juruketik.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengungkap fakta di balik meningkatnya temuan kasus sejumlah penyakit tidak menular dan penyakit...

Podcast KPU, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Bogor Perkuat Partisipasi Politik dan Demokrasi yang Berkualitas

Podcast KPU, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Bogor Perkuat Partisipasi Politik dan Demokrasi yang Berkualitas

by admin juruketik
10 Juli 2026
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat...

Fakta Baru Penggeledahan Rumah Febrie Ardiansyah: Brankas Rahasia Berlapis Baja, Gunakan Sistem Pengaman Berlapis

Fakta Baru Penggeledahan Rumah Febrie Ardiansyah: Brankas Rahasia Berlapis Baja, Gunakan Sistem Pengaman Berlapis

by admin juruketik
10 Juli 2026
0

Juruketik.com - Fakta baru terungkap dalam penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, yang...

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pria Tewas Gantung Diri di Citeureup Bogor, Ditemukan Surat Wasiat

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pria Tewas Gantung Diri di Citeureup Bogor, Ditemukan Surat Wasiat

by admin juruketik
10 Juli 2026
0

Juruketik.com - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pria berinisial R (37) yang ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Sentul Bogor Setelah Penggeledahan Tim Penyidik, Sepi dan Masih Dipasang Garis Polisi

    Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah di Sentul Bogor Setelah Penggeledahan Tim Penyidik, Sepi dan Masih Dipasang Garis Polisi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Fakta Baru Penggeledahan Rumah Febrie Ardiansyah: Brankas Rahasia Berlapis Baja, Gunakan Sistem Pengaman Berlapis

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pria Tewas Gantung Diri di Citeureup Bogor, Ditemukan Surat Wasiat

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dinkes Kota Bogor: Hipertensi, Diabetes, Kanker hingga TBC Terus Meningkat, Ini Penyebabnya

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Pemkab Bogor Siapkan Wajah Baru Rest Area Gunung Mas Puncak, Ruko Dibongkar dan Kawasan Diperluas

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

Punya Rumah Pertama? Ini Daftar Perintilan Wajib agar Rumah Subsidi Nyaman Ditempati

20 April 2026
Pemkab Bogor Tetapkan Dua Kandidat Direksi PT Sayaga Wisata, Fokus Benahi Pariwisata hingga UMKM

Pemkab Bogor Tetapkan Dua Kandidat Direksi PT Sayaga Wisata, Fokus Benahi Pariwisata hingga UMKM

25 Mei 2026
Kapan Jalan Khusus Tambang Bogor Dibangun? Pemkab Ungkap Progres Terbarunya

Kapan Jalan Khusus Tambang Bogor Dibangun? Pemkab Ungkap Progres Terbarunya

9 Juni 2026
Masyarakat Merauke Sepakat Dukung Pembangunan Pelabuhan untuk Program Cetak 1 Juta Hektar Sawah

Masyarakat Merauke Sepakat Dukung Pembangunan Pelabuhan untuk Program Cetak 1 Juta Hektar Sawah

12 Agustus 2024
Satu Keluarga di Kayumanis Bogor Terpaksa Mengungsi Imbas Tembok Ambruk

Satu Keluarga di Kayumanis Bogor Terpaksa Mengungsi Imbas Tembok Ambruk

25 Februari 2025
Ratusan Ulat Bulu Teror SDN Bantarkemang Bogor

Ratusan Ulat Bulu Teror SDN Bantarkemang Bogor

20 Juni 2022 - Updated on 10 April 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist