Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

3 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
95 0
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Keren! Atlet Triathlon Kabupaten Bogor Sabet Juara Pertama Bogor Run 2026, Jadi Modal Menuju Porprov Jabar

Keren! Atlet Triathlon Kabupaten Bogor Sabet Juara Pertama Bogor Run 2026, Jadi Modal Menuju Porprov Jabar

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

Juruketik.com - Atlet Triathlon Kabupaten Bogor, Sedilta Pilon Nubatonis, keluar sebagai juara pertama pada event Half Marathon bertajuk 'Bogor Run...

Terminal Bubulak Bogor Bakal Disulap Lebih Modern, Dishub Siapkan Rp6,3 Miliar

Terminal Bubulak Bogor Bakal Disulap Lebih Modern, Dishub Siapkan Rp6,3 Miliar

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

‎Juruketik.com – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melanjutkan Revitalisasi Tahap II Terminal Bubulak dengan total anggaran sebesar...

Galaxy Stars Basketball Sapu Bersih Kejurkot Bogor 2026, Raih Juara Umum Keempat Kali

Galaxy Stars Basketball Sapu Bersih Kejurkot Bogor 2026, Raih Juara Umum Keempat Kali

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

Juruketik.com - Galaxy Stars Basketball (GSB) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar juara umum pada ajang Kejuaraan Kota (Kejurkot)...

Usai Penertiban, Pemkot Bogor Klaim Sampah di Pedati Turun 12 Ton per Hari

Pemkot Bogor Minta DJKA Bangun JPO dan Underpass di Jalur KRL Padat

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor mengusulkan dua pembangunan di titik perlintasan sebidang kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Gerak Cepat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bogor Datangi Lokasi Longsor di Empang

Gerak Cepat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bogor Datangi Lokasi Longsor di Empang

15 Maret 2023
Lagi! Copet Beraksi di Pedestrian SSA Kota Bogor, Incar Korban saat Berolahraga

Lagi! Copet Beraksi di Pedestrian SSA Kota Bogor, Incar Korban saat Berolahraga

19 Agustus 2025

Berita Populer

  • Galaxy Stars Basketball Sapu Bersih Kejurkot Bogor 2026, Raih Juara Umum Keempat Kali

    Galaxy Stars Basketball Sapu Bersih Kejurkot Bogor 2026, Raih Juara Umum Keempat Kali

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Fetty Anggraenidini Serap Aspirasi Warga Sindangsari, Soroti Posyandu hingga Jalan SMK Wikrama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Keren! Atlet Triathlon Kabupaten Bogor Sabet Juara Pertama Bogor Run 2026, Jadi Modal Menuju Porprov Jabar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kejari Bogor Usut Dugaan Penguasaan Aset Pemkab oleh ASN, BPKP Jabar Mulai Hitung Kerugian Negara

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist