Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

24 November 2022
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
95 0
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Kabar Terbaru Pembangunan Trase Jalan Baru Batutulis Bogor: Progres Hampir 45 Persen, Target Dibuka November

Kabar Terbaru Pembangunan Trase Jalan Baru Batutulis Bogor: Progres Hampir 45 Persen, Target Dibuka November

by admin juruketik
1 September 2026
0

Juruketik.com - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, terus menunjukkan perkembangan. Setelah dikerjakan selama kurang...

KNPI Kabupaten Bogor Bakal Road Show ke Seluruh Kecamatan Mulai September 2026, Ini Misinya

KNPI Kabupaten Bogor Bakal Road Show ke Seluruh Kecamatan Mulai September 2026, Ini Misinya

by admin juruketik
1 September 2026
0

Juruketik.com - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor bakal menggelar road show ke seluruh PK KNPI di tingkat...

Respon Bupati Rudy Susmanto soal KPK Geledah 3 Kantor Dinas hingga Badan di Pemkab Bogor

Pemkab Bogor Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Belum Capai Puncak

by admin juruketik
1 September 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang status tanggap darurat kekeringan untuk periode 2 hingga 15 September 2026. Kebijakan...

Angkot Tua Masih Beroperasi di Kota Bogor, Dishub Siapkan Penindakan Lebih Tegas, 900 Armada Ditarget Tak Lagi Beroperasi hingga Akhir Tahun

Angkot Tua Masih Beroperasi di Kota Bogor, Dishub Siapkan Penindakan Lebih Tegas, 900 Armada Ditarget Tak Lagi Beroperasi hingga Akhir Tahun

by admin juruketik
1 September 2026
0

Juruketik.com - Angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun masih ditemukan beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Bogor. Kondisi...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Muhammad Saepudin Resmi Pimpin Bapopsi Kabupaten Bogor, Siapkan Banyak Event Cari Bibit Atlet Pelajar

    Muhammad Saepudin Resmi Pimpin Bapopsi Kabupaten Bogor, Siapkan Banyak Event Cari Bibit Atlet Pelajar

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Dedie Rachim Otak-atik 19 Kepala Dinas di Kota Bogor, Berikut Nama dan Jabatan Barunya

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Angkot Tua Masih Beroperasi di Kota Bogor, Dishub Siapkan Penindakan Lebih Tegas, 900 Armada Ditarget Tak Lagi Beroperasi hingga Akhir Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respon Bupati Rudy Susmanto soal KPK Geledah 3 Kantor Dinas hingga Badan di Pemkab Bogor

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tinjau Pembangunan Leuweung Batutulis Bogor, Dedie Rachim Kecewa: Ini Harusnya Hutan Kota

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

5 April 2023
Jenal Mutaqin Ingatkan Risiko di Proyek Jalan Baru Batutulis: Jangan Sampai Jalan Baru Selesai, Turap Belum Beres

Jenal Mutaqin Ingatkan Risiko di Proyek Jalan Baru Batutulis: Jangan Sampai Jalan Baru Selesai, Turap Belum Beres

9 Juli 2026
Pemkab Bogor Hentikan Operasional Pabrik Minuman Beralkohol di Citeureup, Begini Respon Perusahaan

Pemkab Bogor Hentikan Operasional Pabrik Minuman Beralkohol di Citeureup, Begini Respon Perusahaan

25 Agustus 2026
Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

22 April 2026
Korsleting CCTV Bikin Tiga Kios di Pasar Parung Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

Korsleting CCTV Bikin Tiga Kios di Pasar Parung Bogor Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

4 Juni 2026
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Paruh Baya di Bawah Jembatan Tol Jagorawi, Pelaku Seorang Pemulung

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Paruh Baya di Bawah Jembatan Tol Jagorawi, Pelaku Seorang Pemulung

13 Oktober 2022
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist