Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel

24 November 2022
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
95 0
0
Nah Loh! Dua Restoran Mie Gacoan di Bogor Terancam Disegel
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyebut dua Restoran Mie Gacoan yang berada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur, Kota Bogor terancam disegel.

Ini bisa terjadi karena kedua Restoran Mie Gacoan itu belum memiliki izin sampai saat ini. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

“Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini, yang dua (di Bogor Utara dan Timur) sudah mempunyai izin KRK (Keterangan Rencana Kota), kalau yang ini (di Bogor Barat) belum,” kata pria yang akrab disapa Demak, Kamis (24/11).

Meski begitu, dijelaskan Demak, izin KRK ini pun bukan sebagai bukti bahwa perizinan mereka sudah lengkap. Melainkan, hanya sebatas penjelasan bahwa lokasi ini bisa dibangun usaha seperti apa.

Untuk itu, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa untuk Restoran Mie Gacoan yang ada di Kecamatan Bogor Utara dan Timur.

“Kita akan lihat perkembangannya, kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut,” ucap Demak.

“Kalau memang sampai nanti hari h nya mereka belum dapat menunjukan bukti perizinan, kita akan segel juga,” sambungnya.

Soal apakah sanksi yang diberikan hanya sebatas penyegelan, Demak menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan tetap mengenai sanski kepada dua Restoran Mie Gacoan ini, karena mereka membangun tempat usaha tanpa memenuhi perizinan terlebih dahulu.

“Untuk tempat usaha yang sudah beroperasi tapi belum memiliki izin maka ada sanksi denda, nanti dari dinas teknis yang akan menghitung, maksimal 10 persen dari nilai bangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor menyegel Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (24/11).

Penyegelan sendiri dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan ini belum mengantongi perizinan secara resmi dari pemerintah, mulai dari izin Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(Red)

Tags: DisegelMie GacoanSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Pasar Cisarua Puncak Bakal Ditata, Pemkab Bogor Siapkan JPO hingga Tugu Konferensi Asia Afrika

Pasar Cisarua Puncak Bakal Ditata, Pemkab Bogor Siapkan JPO hingga Tugu Konferensi Asia Afrika

by admin juruketik
27 September 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mematangkan rencana penataan kawasan Pasar Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, setelah melakukan penertiban terhadap...

Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

by admin juruketik
27 September 2026
0

Juruketik.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, buntut temuan...

Sengketa Dapur MBG SPPG Savira Bergulir di PN Bogor, Begini Duduk Perkaranya

Sengketa Dapur MBG SPPG Savira Bergulir di PN Bogor, Begini Duduk Perkaranya

by admin juruketik
27 September 2026
0

Juruketik.com - Sengketa pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN)...

Rider Asal Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Youth Olympic 2026 Senegal, Jadi Satu-satunya Atlet Equestrian

Rider Asal Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Youth Olympic 2026 Senegal, Jadi Satu-satunya Atlet Equestrian

by admin juruketik
27 September 2026
0

Juruketik.com - Rider muda asal Kabupaten Bogor, Nurstdinov Zayan Fatih dipercaya mewakili Indonesia pada ajang Youth Olympic 2026 di Senegal,...

Next Post
Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia, Yane Ardian Cerita Gagalkan Keluarga dari Perceraian

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Dedie Rachim Pimpin Upacara Puncak Hari Jadi Korpri ke-51

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Bima Arya Cek Ruang Atap Sekolah Ambruk, Pemkot Bogor Anggarkan Perbaikan

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Peduli Korban Cianjur, DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan Melalui PWI dan Gerakan Anak Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Rider Asal Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Youth Olympic 2026 Senegal, Jadi Satu-satunya Atlet Equestrian

    Rider Asal Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Youth Olympic 2026 Senegal, Jadi Satu-satunya Atlet Equestrian

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Liga Desa 2026 di Citeureup jadi Jalan Talenta Muda Bogor Menuju Sepak Bola Profesional

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • KORMI Kota Bogor Dorong Warga Lebih Aktif Berolahraga Lewat CFD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sengketa Dapur MBG SPPG Savira Bergulir di PN Bogor, Begini Duduk Perkaranya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Rudy Susmanto Mutasi 32 Pejabat Pemkab Bogor, Kursi Kosong Bakal Dibuka Lewat Open Bidding

Rudy Susmanto Mutasi 32 Pejabat Pemkab Bogor, Kursi Kosong Bakal Dibuka Lewat Open Bidding

19 Juni 2026
Korban Tenggelam di Situ Cikaret Cibinong Ditemukan Tewas Setelah 11 Jam Pencarian

Korban Tenggelam di Situ Cikaret Cibinong Ditemukan Tewas Setelah 11 Jam Pencarian

10 Mei 2026
Jaga Kepercayaan Masyarakat, Perumda PPJ Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Perumda PPJ Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional

14 Maret 2023
Puncak Bogor Macet saat Libur Kenaikan Isa Almasih, Polisi Berlakukan One Way

Puncak Bogor Macet saat Libur Kenaikan Isa Almasih, Polisi Berlakukan One Way

14 Mei 2026
Desy Yanthi Utami Kunjungi Korban Kebakaran dan Takziah di Kebon Kopi

Desy Yanthi Utami Kunjungi Korban Kebakaran dan Takziah di Kebon Kopi

13 Oktober 2024
Sukseskan “Turn Around”, Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Lakukan Supervisi On Site di PTPN IV Regional V

Sukseskan “Turn Around”, Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Lakukan Supervisi On Site di PTPN IV Regional V

19 Juli 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist