Juruketik.com – Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor melakukan blusukan ke Pasar TU Kemang pada Selasa 29 November 2022.
Blusukan dilakukan ketiga direksi Perumda PPJ Kota Bogor ini untuk mensosialisasikan ke pedagang bahwa pengelolaan Pasar TU Kemang sudah diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini Perumda PPJ Kota Bogor.
“Jadi pasar TU Kemang ini sudah kita ambil alih dari PT Galvindo pengelolaannya dari 17 Mei 2021 yang lalu. Kalau dihitung sekarang sudah lebih dari setahun pengelolaan di bawah Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini ditugaskan ke kami untuk mengelola yaitu Perumda PPJ,” kata Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir usai blusukan.
“Dan hari ini kami mampir kesini (Pasar TU Kemang) untuk silahturahmi dengan para pedagang, Paguyuban Pedagang serta jajaran tim keamanan yang ada di lapangan,” sambungnya.
Menurut Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, memang dari hasil dialog yang dilakukan dengan pedagang, ada juga pihak-pihak tertentu yang mengaku pengelolaan Pasar TU Kemang ini masih berada di PT Galvindo.
Akan tetapi, Muzakkir meyakini bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor kemudian PTUN Bandung serta kasasi di Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa pengelolaan Pasar TU Kemang sudah diserahkan ke Pemkot Bogor dalam hal ini Perumda PPJ Kota Bogor.
“Ya kami jelaskan tadi, berdasarkan putusan tiga itu, bahwa ini sudah inkrah, pengelolaan Pasar TU diminta diserahkan ke pemerintah dalam hal ini Perumda PPJ,” ucapnya.
Kemudian, dilanjutkan Muzakkir, memang ada juga pertanyaan terkait gugatan ke PTUN yang diajukan PT Galvindo terkait tim gabungan yang dibentuk Wali Kota Bogor dianggap tidak sah.
Namun, Muzakkir menekankan bahwa gugatan tersebut berbeda dengan pengelolaan. Sementara, hasilnya pun sudah keluar, bahwa tidak perlu ada surat pengambil alihan, karena Pasar TU Kemang ini sudah dinyatakan dari tahun 2007 seharusnya sudah di bawah pengelolaan pemerintah.
“Jadi simpang siur ini yang tadi dijelaskan ke pedagang dan paguyuban, yang nantinya mereka juga akan meneruskan informasi ini ke para pedagang lain,” imbuh dia.
“Jadi sekali lagi pengelolaan pasar TU Kemang sah oleh pemerintah dan juga didukung oleh Forkompimda, diberikan wewenang melalui SK Walikota tahun 2012 tentang pengelolaan pasar teknik TU Kemang ini oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tandasnya.(Red/*)
Discussion about this post