Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

Awasi Sembilan Kawasan KTR, Giatkan Tipiring dan Sidak

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
254 2
0
Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kota Bogor sejak 2009 sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Di Indonesia merupakan pelopor atau kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan dan sponsor rokok di berbagai media. Bagaimana perkembangan KTR di Kota Bogor saat ini?

Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor konsisten melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR. Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota. Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang boleh menyediakan area merokok untuk perokok atau smoking area.

“Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area,’’ kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana saja orang boleh dan tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor.

“Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan kawasan yang telah diatur dalam perda,” kata Ika sapaan akrabnya.

Regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain. Ini tak lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

“Kami juga ingin mewujudkan Kota Bogor sebagai kota layak untuk anak dan keluarga,’’ tegas Ika.

Lebih jauh Ika menerangkan, seiring kemajuan zaman dan teknologi, Pemkot merevisi Perda tersebut pada 2018 dengan beberapa poin penting yang direvisi, diantaranya memasukkan definisi rokok elektrik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok.

Selain itu revisi juga mengatur penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum serta persyaratannya, yakni menambah larangan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun, melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam bentuk apapun di Kota Bogor. Pada regulasi baru tersebut juga menambahkan kewajiban pengelola melakukan pengawasan internal atau membentuk satgas internal dan meniadakan asbak.

Pemkot Bogor juga melakukan kajian untuk mengantisipasi terhadap kondisi terbaru salah satunya melalui survei perilaku merokok dan implementasi Perda KTR pada anak sekolah di 30 sekolah Kota Bogor pada 2019. Survei tersebut bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. (Lihat grafis,red)

Dari hasil survei tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:

  • Responden Kelas 8 dan 12; 44% perempuan. 56% laki-laki
  • Usia pertama kali merokok 12,8 tahun
  • Pernah merokok konvensional 32%
  • Pernah merokok VAPE 30,8%
  • Saat ini masih merokok 21,4%
  • Saat ini masih merokok VAPE 18%
  • 22.2% dari responden menghabiskan uang jajan Rp 11.000 untuk rokok dan ini masih terjangkau karena uang saku rata-rata remaja ini adalah lebih besar dari Rp 11.000;
  • 17% responden membeli rokok di warung, 2% membeli rokok di minimarket

Menurut Ika, saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa.

Adapun bentuk pelanggaran KTR yang masih ditemukan adalah adanya iklan atau sponsor atau promosi rokok yang terselubung, terutama pada warung tradisional yang berada di lokasi jalan kecil dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.

Makanya Pemkot Bogor meningkatkan frekuensi dan kualitas pengawasan serta penegakan Perda KTR di semua tatanan KTR melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) KTR.

“Kami terus berkomitmen menyukseskan program KTR, seperti menggerakan tim pembina KTR tingkat kota, tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masing-masing kawasan yang menjadi wewenangnya,’’ jelasnya.

Adanya satuan tugas (Satgas) Internal KTR di masing-masing tatanan untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu menyediakan sistem pengaduan dan saran masyarakat melalui aplikasi SIBADRA. Pihaknya juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan, membentuk duta KTR di sekolah-sekolah, mulai SD, SMP dan SMA/SMK. Begitu juga membentuk tim konseling upaya berhenti merokok di 25 puskesmas dan di layanan inovasi Mobil Curhat serta monitoring dan evaluasi secara berkala menggunakan Dashboard E-Monev KTR dengan melibatkan organisasi kepemudaan duta muda sehat dan organisasi kemasyarakatan.(Advertorial)

Tags: KWTRPemkot BogorPerda KTRRokokTipiring

BERITA LAINYA

Meriah! Ribuan Warga Tumpah Ruah di Parade Budaya Lebaran Bojonggede

Meriah! Ribuan Warga Tumpah Ruah di Parade Budaya Lebaran Bojonggede

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Ribuan warga tumpah ruah meriahkan acara Parade Budaya Lebaran Desa Bojonggede di Lapangan Siaga pada Minggu, 26 April...

Resmi Nahkodai PAN Kota Bogor, Dedie Rachim Siap Rebut Kemenangan Pemilu 2029

Resmi Nahkodai PAN Kota Bogor, Dedie Rachim Siap Rebut Kemenangan Pemilu 2029

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - DPD PAN Kota Bogor menggelar kegiatan konsolidasi dan halal bihalal bersama jajaran pengurus partainya di Hotel Grand Pangrango...

Setelah Sempat Lumpuh, Ruas Jalan Cikampak-Gunung Bunder Segera Normal Lagi

Setelah Sempat Lumpuh, Ruas Jalan Cikampak-Gunung Bunder Segera Normal Lagi

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Angin segar datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kerusakan ruas jalan Cikampak–Gunung Bunder STA 500, Desa Bojong Rangkas,...

Sama Nama Beda Rasa, Ini Perbedaan Tiga Laksa Populer di Indonesia

Sama Nama Beda Rasa, Ini Perbedaan Tiga Laksa Populer di Indonesia

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Laksa menjadi salah satu kuliner Nusantara yang punya banyak penggemar. Hidangan berkuah santan ini dikenal di sejumlah daerah...

Next Post
Musda ke-III, Andi M Ridwan Terpilih Ketuai PFI Bogor Periode 2023 – 2026

Musda ke-III, Andi M Ridwan Terpilih Ketuai PFI Bogor Periode 2023 - 2026

Atang Dampingi Anies Kampanye Hari Pertama di Bogor

Atang Dampingi Anies Kampanye Hari Pertama di Bogor

Resmikan Pasar Rakyat Tanah Baru, Ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan

Resmikan Pasar Rakyat Tanah Baru, Ini Pesan Mendag Zulkifli Hasan

Dedie Rachim Cek Operasional Pasar Pamoyanan

Dedie Rachim Cek Operasional Pasar Pamoyanan

Akhir Sandiwara Alung, Pelaku Pembunuhan Kekasihnya Sendiri di Bogor

Akhir Sandiwara Alung, Pelaku Pembunuhan Kekasihnya Sendiri di Bogor

Rekomendasi

Entaskan Stunting, Bagi-bagi Telur Hingga Gaet Orang Tua Asuh

Entaskan Stunting, Bagi-bagi Telur Hingga Gaet Orang Tua Asuh

22 Mei 2023 - Updated on 27 Mei 2023
Lewat Goes To School, KPU Kota Bogor Berikan Edukasi Untuk Pemilih Pemula

Lewat Goes To School, KPU Kota Bogor Berikan Edukasi Untuk Pemilih Pemula

14 September 2024

Berita Populer

  • Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah

    Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Gelar Solat Idul Adha di Masjid Raya Bogor, Ketua MUI Kota Bogor Sampaikan Point Penting

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Setelah Sempat Lumpuh, Ruas Jalan Cikampak-Gunung Bunder Segera Normal Lagi

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist