Juruketik.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor resmi menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan alias OMI.
Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari tujuh hari kerja.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris DPRD Kota Bogor Nomor: 800.1.6.2/216-Umum tertanggal 20 April 2026.
Baca Juga: Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan
OMI dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.
“PNS inisial OMI telah terbukti melanggar kewajiban masuk kerja dan memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya kepada wartawan.
Dani memaparkan, kasus ini bermula saat OMI dipanggil oleh atasan langsungnya pada 7 April 2026 terkait persoalan utang piutang pribadi.
Baca Juga: Inspektorat Ungkap Fakta Baru Kasus Pejabat di DPRD Kota Bogor Menghilang
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), OMI sempat berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia justru kembali tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut, terhitung sejak 9 hingga 17 April 2026.
“Seluruh proses penjatuhan hukuman telah melalui mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan sesuai prosedur. Berdasarkan akumulasi ketidakhadiran 7 sampai 10 hari kerja dalam setahun, maka sanksi yang tepat adalah Pernyataan Tidak Puas secara tertulis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa BKPSDM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut meski saat ini masih berada dalam ranah pembinaan atasan langsung.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Jika yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau terus-menerus selama 10 hari kerja, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri,” tegasnya. (3RY)






