Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

3 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
6 0
0
Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor resmi menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Okto Muhammad Ikhsan alias OMI.

Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari tujuh hari kerja.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris DPRD Kota Bogor Nomor: 800.1.6.2/216-Umum tertanggal 20 April 2026.

Baca Juga: Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan

OMI dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.

“PNS inisial OMI telah terbukti melanggar kewajiban masuk kerja dan memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya kepada wartawan.

Dani memaparkan, kasus ini bermula saat OMI dipanggil oleh atasan langsungnya pada 7 April 2026 terkait persoalan utang piutang pribadi.

Baca Juga: Inspektorat Ungkap Fakta Baru Kasus Pejabat di DPRD Kota Bogor Menghilang

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), OMI sempat berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia justru kembali tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut, terhitung sejak 9 hingga 17 April 2026.

“Seluruh proses penjatuhan hukuman telah melalui mekanisme pemeriksaan dan pemanggilan sesuai prosedur. Berdasarkan akumulasi ketidakhadiran 7 sampai 10 hari kerja dalam setahun, maka sanksi yang tepat adalah Pernyataan Tidak Puas secara tertulis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa BKPSDM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut meski saat ini masih berada dalam ranah pembinaan atasan langsung.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.

“Jika yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau terus-menerus selama 10 hari kerja, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri,” tegasnya. (3RY)

Tags: Bolos KerjaDani RahadianDPRD Kota BogorKepala BKPSDM Kota BogorOkto Muhammad Ikhsan

BERITA LAINYA

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor siap menyukseskan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026 dengan menggelar 28 cabang olahraga (cabor) di...

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Bogor Home Tournament 2026 sukses digelar di GOR Indoor Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (26/7/2026). Kejuaraan karate yang memperebutkan...

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam tas di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara,...

Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

by admin juruketik
30 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor masuk dalam rencana lokasi pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI) yang digagas pemerintah pusat. Rencana pembangunan ini...

Next Post
Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Pemkot Bogor Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciparigi

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

Perlintasan Kereta di Bogor Masih Banyak yang Berbahaya, Dishub Ajukan Perbaikan 9 Titik

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

La Nina Godzilla Mengancam, Pemkot Bogor Bentuk Kecamatan Tangguh Bencana

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Banjir Rendam Kampung Kebon Kopi Bogor, 52 Rumah dan 168 Warga Terdampak

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

Kasus RSUD Bogor Utara, Kejari Bogor Ancam Jemput Paksa Terduga Pelaku

BERITA POPULER

  • Pemkab Bogor Target Bentuk 15 Ribu Kampung Ramah Lingkungan untuk Atasi Masalah Sampah

    Kabupaten Bogor Masuk Lokasi Rencana Pembangunan Universitas Republik Indonesia, Ini Lokasi yang Disiapkan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KONI dan Dispora Kabupaten Bogor Puji Kesiapan Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Raih 171 Suara, Karjito Gantikan Cecep Fajar Nahkodai Hiswana Migas DPC Bogor

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Stadion Gelora Pakansari Tuai Pujian dari Erick Thohir, Jadi Venue Piala AFF 2026: Luar Biasa

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III Datangi Proyek Otista dan Plaza Bogor

Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi III Datangi Proyek Otista dan Plaza Bogor

31 Mei 2023 - Updated on 2 Juni 2023
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan

14 November 2025
Bogor Perangi Tawuran! Kelurahan Kebon Kelapa Bentuk Tim Jaga Setiap RW

Bogor Perangi Tawuran! Kelurahan Kebon Kelapa Bentuk Tim Jaga Setiap RW

24 April 2026
Bupati Bogor Genjot Normalisasi Saluran Air di Sejumlah Kecamatan, Antisipasi Kemarau dan Kekeringan

Bupati Bogor Genjot Normalisasi Saluran Air di Sejumlah Kecamatan, Antisipasi Kemarau dan Kekeringan

4 Juli 2026
Warga Bogor Masih Kesulitan Air Bersih, Dokter Rayendra Janjikan Perubahan: PDAM Prioritas Kami

Warga Bogor Masih Kesulitan Air Bersih, Dokter Rayendra Janjikan Perubahan: PDAM Prioritas Kami

14 Oktober 2024
Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

22 April 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist