Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Polisi Bogor Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

12 Mei 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
4 0
0
Polisi Bogor Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri saat memberikan keterangan dalam kegiatan pres rilis.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

‎Juruketik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 82 laporan polisi dengan total 65 orang tersangka berhasil diamankan.
‎
‎Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri mengatakan, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sebulan! 33 Bandar dan Pengedar Narkoba di Kota Bogor Dibekuk Polisi, Ada yang Terancam Penjara Seumur Hidup
‎
‎“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
‎
‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 1.601,38 gram atau sekitar 1,6 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 1.593,4 gram atau setara 1,5 kilogram, serta biang sintetis atau bahan pembuat tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram.

‎Selain itu, polisi juga menyita obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika sebanyak 536 butir, dan pil ekstasi sebanyak 25 butir.

Baca Juga: Polisi Ungkap 21 Tersangka Kasus Narkoba
‎
‎Ali Jupri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 mengatur ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
‎
‎Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pada Pasal 609 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda kategori VI.
‎
‎Sementara Pasal 609 ayat 2 menyebutkan, apabila narkotika golongan I bukan tanaman tersebut melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
‎
‎“Pasal 610 ayat 1 juga mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
‎
‎Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.
‎
‎Menurut Ali Jupri, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil memitigasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar akibat peredaran gelap narkotika.
‎
‎“Kami juga memperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa,” ungkapnya.
‎
‎Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Imigrasi, hingga Bea Cukai.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan peredaran narkotika.

‎Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
‎
‎“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sukses,” tegasnya. (3RY)

Tags: Ali JupriNarkobaPolresta Bogor Kota

BERITA LAINYA

Hockey Kabupaten Bogor Amankan Posisi Ketiga di Festival STIE Jakarta, Jadi Modal Jelang Porprov Jabar 2026

Hockey Kabupaten Bogor Amankan Posisi Ketiga di Festival STIE Jakarta, Jadi Modal Jelang Porprov Jabar 2026

by admin juruketik
28 September 2026
0

Juruketik.com - Tim hockey putra dan putri Kabupaten Bogor mengamankan posisi ketiga pada Festival Hockey STIE Jakarta. Hasil tersebut menjadi...

Punya Modal Positif, Persani Kabupaten Bogor Bidik 5 Emas di Porprov Jabar 2026

Punya Modal Positif, Persani Kabupaten Bogor Bidik 5 Emas di Porprov Jabar 2026

by admin juruketik
28 September 2026
0

Juruketik.com - Persani Kabupaten Bogor membawa modal positif menuju Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat atau Porprov Jabar 2026 di Arcamanik,...

Pasar Cisarua Puncak Bakal Ditata, Pemkab Bogor Siapkan JPO hingga Tugu Konferensi Asia Afrika

Pasar Cisarua Puncak Bakal Ditata, Pemkab Bogor Siapkan JPO hingga Tugu Konferensi Asia Afrika

by admin juruketik
27 September 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mematangkan rencana penataan kawasan Pasar Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, setelah melakukan penertiban terhadap...

Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

by admin juruketik
27 September 2026
0

Juruketik.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, buntut temuan...

Next Post
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

Bejat! Guru BK di Bogor Diduga Lakukan Pelecehan ke Muridnya saat Curhat

Dispora Kabupaten Bogor Target Back to Back Juara Invitasi Ortrad Jawa Barat

Dispora Kabupaten Bogor Target Back to Back Juara Invitasi Ortrad Jawa Barat

Ini 3 Calon Direksi PT Sayaga Wisata yang Lolos Seleksi Bupati Bogor

Ini 3 Calon Direksi PT Sayaga Wisata yang Lolos Seleksi Bupati Bogor

Bogor Raya FC Gelar Seleksi Liga 4 Jabar 2026, Ratusan Pemain Berebut Tempat

Bogor Raya FC Gelar Seleksi Liga 4 Jabar 2026, Ratusan Pemain Berebut Tempat

Ini 3 Calon Direksi PT Sayaga Wisata yang Lolos Seleksi Bupati Bogor

Rudy Susmanto Buka Suara soal PSU Sentul City, Sebut Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

BERITA POPULER

  • Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

    Buntut Temuan Fasilitas Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Dari Kalapas hingga Kasi

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rider Asal Kabupaten Bogor Wakili Indonesia di Youth Olympic 2026 Senegal, Jadi Satu-satunya Atlet Equestrian

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Liga Desa 2026 di Citeureup jadi Jalan Talenta Muda Bogor Menuju Sepak Bola Profesional

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • KORMI Kota Bogor Dorong Warga Lebih Aktif Berolahraga Lewat CFD

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Sengketa Dapur MBG SPPG Savira Bergulir di PN Bogor, Begini Duduk Perkaranya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Sungai Cileungsi Kembali Tercemar, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pengawasan 176 Perusahaan Diperketat

Sungai Cileungsi Kembali Tercemar, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pengawasan 176 Perusahaan Diperketat

22 September 2026
SMPN 16 Bogor Kemalingan, Polisi Bentuk Tim Join Investigasi

SMPN 16 Bogor Kemalingan, Polisi Bentuk Tim Join Investigasi

8 Juli 2022
Dua Rumah Warga Bogor Rusak Tergerus Tanah Longsor

Dua Rumah Warga Bogor Rusak Tergerus Tanah Longsor

17 Februari 2023
Perkembangan Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

Perkembangan Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

4 Oktober 2023
Tutup Masa Sidang Kesatu Tahun 2022, Berikut Laporannya

Tutup Masa Sidang Kesatu Tahun 2022, Berikut Laporannya

1 Januari 2023
Pererat Persaudaraan dan Kebersamaan, Vihara Dhanagun Buka Puasa Bareng 400 Anak Yatim

Pererat Persaudaraan dan Kebersamaan, Vihara Dhanagun Buka Puasa Bareng 400 Anak Yatim

28 Maret 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist