Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Polisi Bogor Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

2 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
4 0
0
Polisi Bogor Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri saat memberikan keterangan dalam kegiatan pres rilis.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

‎Juruketik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 82 laporan polisi dengan total 65 orang tersangka berhasil diamankan.
‎
‎Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri mengatakan, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sebulan! 33 Bandar dan Pengedar Narkoba di Kota Bogor Dibekuk Polisi, Ada yang Terancam Penjara Seumur Hidup
‎
‎“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
‎
‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 1.601,38 gram atau sekitar 1,6 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 1.593,4 gram atau setara 1,5 kilogram, serta biang sintetis atau bahan pembuat tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram.

‎Selain itu, polisi juga menyita obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika sebanyak 536 butir, dan pil ekstasi sebanyak 25 butir.

Baca Juga: Polisi Ungkap 21 Tersangka Kasus Narkoba
‎
‎Ali Jupri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 mengatur ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
‎
‎Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pada Pasal 609 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda kategori VI.
‎
‎Sementara Pasal 609 ayat 2 menyebutkan, apabila narkotika golongan I bukan tanaman tersebut melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
‎
‎“Pasal 610 ayat 1 juga mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
‎
‎Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.
‎
‎Menurut Ali Jupri, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil memitigasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar akibat peredaran gelap narkotika.
‎
‎“Kami juga memperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa,” ungkapnya.
‎
‎Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Imigrasi, hingga Bea Cukai.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan peredaran narkotika.

‎Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
‎
‎“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sukses,” tegasnya. (3RY)

Tags: Ali JupriNarkobaPolresta Bogor Kota

BERITA LAINYA

Dedie Rachim Usulkan BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Pusat, Ini Dampaknya bagi APBD Kota Bogor

Dedie Rachim Usulkan BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Pusat, Ini Dampaknya bagi APBD Kota Bogor

by admin juruketik
26 Juni 2026
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengusulkan agar Pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dialihkan menjadi tanggung jawab...

Tim “Pangeran Biru” PWI Kota Bogor Sabet Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026

Tim “Pangeran Biru” PWI Kota Bogor Sabet Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026

by admin juruketik
26 Juni 2026
0

Juruketik.com - Tim sepakbola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor sukses keluar sebagai juara pertama dalam ajang turnamen Mini Soccer...

Kota Bogor jadi Pusat Pelatihan Wasit Selam POSSI CMAS, Peserta Datang dari Berbagai Daerah

Kota Bogor jadi Pusat Pelatihan Wasit Selam POSSI CMAS, Peserta Datang dari Berbagai Daerah

by admin juruketik
25 Juni 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor menjadi pusat kegiatan pelatihan wasit dan pelatih selam bertaraf nasional. Pengurus Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia...

Langgar Aturan, 17 Lapak PKL di Citeureup Bogor Dibongkar

Langgar Aturan, 17 Lapak PKL di Citeureup Bogor Dibongkar

by admin juruketik
25 Juni 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sabililah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dibongkar petugas...

Next Post
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

Bejat! Guru BK di Bogor Diduga Lakukan Pelecehan ke Muridnya saat Curhat

Dispora Kabupaten Bogor Target Back to Back Juara Invitasi Ortrad Jawa Barat

Dispora Kabupaten Bogor Target Back to Back Juara Invitasi Ortrad Jawa Barat

Ini 3 Calon Direksi PT Sayaga Wisata yang Lolos Seleksi Bupati Bogor

Ini 3 Calon Direksi PT Sayaga Wisata yang Lolos Seleksi Bupati Bogor

Bogor Raya FC Gelar Seleksi Liga 4 Jabar 2026, Ratusan Pemain Berebut Tempat

Bogor Raya FC Gelar Seleksi Liga 4 Jabar 2026, Ratusan Pemain Berebut Tempat

Ini 3 Calon Direksi PT Sayaga Wisata yang Lolos Seleksi Bupati Bogor

Rudy Susmanto Buka Suara soal PSU Sentul City, Sebut Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

BERITA POPULER

  • Tim “Pangeran Biru” PWI Kota Bogor Sabet Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026

    Tim “Pangeran Biru” PWI Kota Bogor Sabet Juara Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Jangan Ketinggalan! HJB 2026 Kota Bogor Bakal Digelar Meriah, Simak Daftar Lengkap Acaranya Disini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Jumlah ODGJ di Kabupaten Bogor Tertinggi di Jabar, Rudy Susmanto Ungkap Penyebabnya

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Tragis! Duda di Ciseeng Bogor Ditemukan Tewas di Rumah Pacarnya, Polisi Ungkap Kronologi

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dedie Rachim Usulkan BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Pusat, Ini Dampaknya bagi APBD Kota Bogor

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

BPBD Catat 28 Titik Bencana Imbas Hujan Deras di Kota Bogor

BPBD Catat 28 Titik Bencana Imbas Hujan Deras di Kota Bogor

25 Maret 2024
Invitasi Ortrad Jenjang SD Bakal Digelar Juni Mendatang, Dispora Undang KKGO se-Kabupaten Bogor

Invitasi Ortrad Jenjang SD Bakal Digelar Juni Mendatang, Dispora Undang KKGO se-Kabupaten Bogor

7 April 2026
Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Komunitas EJTM Jajaki Peluang Bisnis Pariwisata

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Komunitas EJTM Jajaki Peluang Bisnis Pariwisata

3 Maret 2026
Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas di Kota Bogor: Tertibkan AKDP Trayek Cisarua-Bogor, 7 Kendaraan Dikandangkan

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas di Kota Bogor: Tertibkan AKDP Trayek Cisarua-Bogor, 7 Kendaraan Dikandangkan

10 Maret 2026
Pemkot Bogor Bantu Lunasi Ijazah 235 Siswa

Pemkot Bogor Bantu Lunasi Ijazah 235 Siswa

20 Desember 2024
Sekda Ajat Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027

Sekda Ajat Apresiasi Langkah Sekwan Susun Program dan Rencana Kerja DPRD TA 2027

15 April 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist