Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Polisi Bogor Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

1 jam ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
3 1
0
Polisi Bogor Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp5 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri saat memberikan keterangan dalam kegiatan pres rilis.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

‎Juruketik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 82 laporan polisi dengan total 65 orang tersangka berhasil diamankan.
‎
‎Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Ali Jupri mengatakan, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sebulan! 33 Bandar dan Pengedar Narkoba di Kota Bogor Dibekuk Polisi, Ada yang Terancam Penjara Seumur Hidup
‎
‎“Selama periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa 12 Mei 2026.
‎
‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 1.601,38 gram atau sekitar 1,6 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 1.593,4 gram atau setara 1,5 kilogram, serta biang sintetis atau bahan pembuat tembakau sintetis sebanyak 290,81 gram.

‎Selain itu, polisi juga menyita obat keras tertentu sebanyak 76.257 butir, psikotropika sebanyak 536 butir, dan pil ekstasi sebanyak 25 butir.

Baca Juga: Polisi Ungkap 21 Tersangka Kasus Narkoba
‎
‎Ali Jupri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 mengatur ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
‎
‎Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Pada Pasal 609 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda kategori VI.
‎
‎Sementara Pasal 609 ayat 2 menyebutkan, apabila narkotika golongan I bukan tanaman tersebut melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
‎
‎“Pasal 610 ayat 1 juga mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dipidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.
‎
‎Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat keras tertentu, tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan Pasal 435, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.
‎
‎Menurut Ali Jupri, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil memitigasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar akibat peredaran gelap narkotika.
‎
‎“Kami juga memperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 385.487 jiwa, khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama kemajuan bangsa,” ungkapnya.
‎
‎Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, Imigrasi, hingga Bea Cukai.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam jaringan peredaran narkotika.

‎Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.
‎
‎“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Jauhi narkoba demi masa depan yang sukses,” tegasnya. (3RY)

Tags: Ali JupriNarkobaPolresta Bogor Kota

BERITA LAINYA

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

Bejat! Guru BK di Bogor Diduga Lakukan Pelecehan ke Muridnya saat Curhat

by admin juruketik
12 Mei 2026
0

Juruketik.com - Aksi tak terpuji dilakukan salah seorang guru berisinal M dari SMAN 4 Cibinong, Kabupaten Bogor. Ia dengan tega...

Pameran APFI 2026 Bikin Rudy Susmanto Merinding, Ungkap Makna di Balik Foto-foto

Pameran APFI 2026 Bikin Rudy Susmanto Merinding, Ungkap Makna di Balik Foto-foto

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

Juruketik.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada Pewarta Foto Indonesia (PFI) karena telah memilih Kabupaten Bogor sebagai lokasi...

Viral! MBG di Bogor Diangkut Pakai Gerobak Mirip Pengangkut Sampah, Kepala BGN Buka Suara

Viral! MBG di Bogor Diangkut Pakai Gerobak Mirip Pengangkut Sampah, Kepala BGN Buka Suara

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

Juruketik.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mendistribusikan makan bergizi gratis (MBG) di wilayah Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten...

Pemkab Bogor Bergerak Benahi Lingkungan, Rudy Susmanto: Harus Bersih dan Nyaman

Pemkab Bogor Bergerak Benahi Lingkungan, Rudy Susmanto: Harus Bersih dan Nyaman

by admin juruketik
11 Mei 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggerakan seluruh aparatnya hingga ke tingkat desa untuk membangun semangat gotong royong dalam menjaga...

Next Post
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di IPB Ternyata Terjadi Tahun 2024, Baru Dilaporkan 2026

Bejat! Guru BK di Bogor Diduga Lakukan Pelecehan ke Muridnya saat Curhat

Rekomendasi

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat Jadikan Momen Harkitnas Menuju Bogor Istimewa

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Masyarakat Jadikan Momen Harkitnas Menuju Bogor Istimewa

30 Mei 2024 - Updated on 25 Januari 2025
Raih Suara Terbanyak, Budhi Setiawan Kembali Duduk di Kursi DPR RI

Raih Suara Terbanyak, Budhi Setiawan Kembali Duduk di Kursi DPR RI

18 Februari 2024

Berita Populer

  • Polemik Dualisme Kepemimpinan, Kadin Indonesia Minta Mukota Bogor Ditunda

    Polemik Dualisme Kepemimpinan, Kadin Indonesia Minta Mukota Bogor Ditunda

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Galaxy Stars Basketball Sapu Bersih Kejurkot Bogor 2026, Raih Juara Umum Keempat Kali

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Viral! MBG di Bogor Diangkut Pakai Gerobak Mirip Pengangkut Sampah, Kepala BGN Buka Suara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Keren! Atlet Triathlon Kabupaten Bogor Sabet Juara Pertama Bogor Run 2026, Jadi Modal Menuju Porprov Jabar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist