Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan sementara tim penyidik sembari menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
“Perhitungan kasar dari Tim Penyidik terkait perkara korupsi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor senilai Rp1,2 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, Jumat 12 Juni 2026.
Baca Juga: Kejari Bogor Usut Dugaan Penguasaan Aset Pemkab oleh ASN, BPKP Jabar Mulai Hitung Kerugian Negara
Kejari Kabupaten Bogor sendiri telah menyerahkan dugaan tipikor tersebut kepada BPKP Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Andri, nantinya perhitungan kerugian negara akan diumumkan secara resmi oleh BPKP.
“Aset sedang menunggu perhitungan kerugian dari BPKP di Bandung,” jelasnya.
Baca Juga: Skandal Aset Pemkab Bogor Terkuak, ASN Eselon II Dibidik jadi Tersangka
Sejauh ini, Andri menyebut sudah ada sekitar 40 orang yang diperiksa dalam dugaan kasus tipikor tersebut. Mulai dari ASN aktif, pensiunan hingga pihak swasta. (Kha)



























