Juruketik.com – Banyak sudah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor. Diantaranya kegiatan seperti festival ekonomi kreatif yang berlangsung sebagai bagian dari Pekan HAM beberapa waktu yang lalu. Salah satunya festival ekonomi kreatif, yang berlangsung di area Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat. Juga pada acara puncak Pekan HAM yang berlangsung di kawasan Bogor Creative Center.
Pada setiap kegiatan tersebut, dominan pesertanya adalah para pelaku UMKM. Mereka mempromosikan dan sekaligus menjajakan berbagai produk yang dihasilkannya. Wajar jika kemudian muncul persepsi dan sekaligus pertanyaan, apakah UMKM identik dengan ekonomi kreatif? Apa sesungguhnya perbedaan diantara UMKM dan ekonomi kreatif?
Memang ada persamaan sekaligus perbedaan diantara keduanya. Tidak sedikit pelaku UMKM adalah pelaku ekonomi kreatif. Namun tidak seluruh bisnis ekonomi kreatif tergolong sebagai UMKM, karena diantara mereka sudah tergolong sebagai usaha skala besar dengan dukungan nilai investasi yang besar pula. Pada dasarnya ekonomi kreatif adalah kegiatan usaha yang menekankan aspek kreativitas di dalam produk yang dihasilkan maupun sistem pemasarannya.
Agus Gusnul Yakin, Dewan Pengarah Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Provinsi Jawa Barat, memberi contoh sederhana. Kebanyakan orang sudah mengenal bakpia, kue cemilan khas Yogyakarta. Menurut Agus, tidak setiap produsen bakpia termasuk pelaku ekonomi kreatif. “Sebab mereka memproduksi dan menjual bakpia tradisional yang sudah kita kenal selama ini,” kata Agus.
“Tetapi beda dengan bakpia Tugu, karena mereka telah memberikan sentuhan dan mengkreasikan menjadi bakpia kukus, mereka bisa tergolong sebagai pelaku ekonomi kreatif,” lanjutnya. Jadi suatu kegiatan usaha bisa tergolong usaha ekonomi kreatif, ketika ada sentuhan kreativitas untuk memberi nilai tambah pada produk, proses produksi atau di model pemasarannya.
Agus menjelaskan, bahwa untuk memahami ekonomi kreatif, kita dapat merujuk pada definisi yang dirumuskan di dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Disana tertulis, bahwa “Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.”
Discussion about this post