Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

6 hari ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
5 0
0
5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Suasana penertiban angkot yang dilakukan Dishub Kota Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Sebanyak 1.700 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor akan menjadi target penertiban setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia operasional kendaraan resmi ditandatangani.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan tim khusus untuk pelaksanaan operasi di lapangan.
‎
‎Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang terdaftar di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 kendaraan menjadi target penertiban karena telah berusia di atas 20 tahun.

Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026
‎
‎“Jumlah angkot yang terdaftar ada 2.700 unit. Yang menjadi target operasi ada sekitar 1.700 kendaraan yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga nanti akan tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan,” kata Sujatmiko.
‎
‎Menurutnya, sesuai arahan Wali Kota Bogor, Pemkot saat ini tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Tim Penertiban Usia Teknis Kendaraan di atas 20 tahun. Tim tersebut akan dibentuk di tingkat Pemerintah Kota Bogor dan tidak hanya berada dalam lingkup Dishub.
‎
‎Dalam struktur tim tersebut, Wali Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan bertindak sebagai pelindung. Sementara Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta para asisten daerah akan menjadi pengarah.

Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
‎
‎“Penanggung jawab di lapangan tentu dari Dinas Perhubungan. Nanti juga ada unit sosialisasi, administrasi dan teknis, unit pelaksana penertiban di lapangan, hingga unit keamanan,” jelasnya.
‎
‎Sujatmiko menuturkan, setelah Perwali resmi ditandatangani, tahapan yang akan dilakukan adalah sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi angkutan darat (Organda), badan usaha, koperasi, hingga unsur Forkopimda.
‎
‎Selain itu, tim teknis dan administrasi akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang telah ditertibkan dan mencocokkannya dengan basis data yang dimiliki pemerintah.
‎
‎Untuk pelaksanaan di lapangan, tim penertiban akan dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Bogor Kota dengan dukungan dari Bidang Lalu Lintas dan Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor.
‎
‎Dalam penertiban tersebut, angkot yang melanggar ketentuan usia teknis akan dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan atribut kendaraan, termasuk tanda trayek dan identitas angkutan umum lainnya.
‎
‎“Nanti trayeknya dicopot, atribut angkutannya tidak ada lagi, termasuk mahkotanya juga dicopot. Kendaraan tersebut juga akan diberi tanda menggunakan pilox warna hitam di bagian kiri, kanan, depan, dan belakang,” kata Sujatmiko.
‎
‎Tak hanya itu, kendaraan juga akan diberikan penanda bahwa angkot tersebut telah melewati usia teknis operasional. Langkah ini dilakukan agar kendaraan yang masih nekat beroperasi dapat dengan mudah dikenali.
‎
‎“Ketika beroperasi, angkot itu akan malu sendiri karena sudah tidak memiliki atribut trayek dan identitas angkutan umum lagi,” ujarnya.
‎
‎Apabila pemilik kendaraan tetap membandel, Pemkot Bogor akan meningkatkan sanksi dengan mengandangkan kendaraan tersebut. Selain itu, buku uji kendaraan dan buku trayek juga akan disita sebagai bagian dari tindakan administratif.
‎
‎“Jika masih membandel, baru kita kandangkan. Buku uji dan buku trayeknya juga bisa disita. Bahkan di dalam Perwali juga diatur kemungkinan penyitaan kendaraan,” tegasnya.
‎
‎Saat ini, Perwali telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dan tinggal menunggu proses pengundangan dalam lembaran peraturan daerah. Setelah itu, Pemkot akan memfinalisasi SK Tim Penertiban, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.
‎
‎“Seiring sosialisasi berjalan, SK tim akan kita finalisasi. Setelah itu dilakukan rapat penyusunan SOP dan mekanisme kerja. Kemungkinan satu bulan ke depan penertiban atau eksekusi di lapangan sudah mulai dilaksanakan,” pungkasnya. (3RY)

Tags: AngkotDishub Kota BogorPerwaliSujatmiko Baliarto

BERITA LAINYA

IKASI Kota Bogor Kirim 18 Atlet ke Malaysia, Target 3 Emas di Negeri Sembilan Open

IKASI Kota Bogor Kirim 18 Atlet ke Malaysia, Target 3 Emas di Negeri Sembilan Open

by admin juruketik
21 Juni 2026
0

Juruketik.com - Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Kota Bogor mengirimkan 18 atlet ke Malaysia untuk mengikuti Negeri Sembilan Open yang...

Buitenjazz Meet The Legends di Bogor jadi Momen Langka, 3 Legenda 80-an Tampil Bersama

Buitenjazz Meet The Legends di Bogor jadi Momen Langka, 3 Legenda 80-an Tampil Bersama

by admin juruketik
21 Juni 2026
0

Juruketik.com - Konser musik Buitenjazz Meet The Legends di Bogor menjadi momen langka bagi pecinta musik jazz dan pop Indonesia....

Pegulat Kota Bogor Budi Ratmono Sabet Juara Kejurda Gulat Jabar 2026, Bidik Emas di Porprov

Pegulat Kota Bogor Budi Ratmono Sabet Juara Kejurda Gulat Jabar 2026, Bidik Emas di Porprov

by admin juruketik
21 Juni 2026
0

Juruketik.com - Kabar membanggakan datang untuk Kota Bogor. Pegulat andalan Kota Hujan, Budi Ratmono berhasil meraih juara pada ajang Kejuaraan...

Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Temukan Dugaan Kecurangan Sejak Awal Proyek

Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Temukan Dugaan Kecurangan Sejak Awal Proyek

by admin juruketik
21 Juni 2026
0

Juruketik.com - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93,4 miliar mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Next Post
Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

Pemkot Bogor Raih Opini WTP ke-10, Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan dan Pelayanan

Kontingen Kabupaten Bogor Menggila di Hari Pertama POPWILDA Jabar 2026! Voli, Basket hingga Pencak Silat Sapu Bersih Kemenangan

Kontingen Kabupaten Bogor Menggila di Hari Pertama POPWILDA Jabar 2026! Voli, Basket hingga Pencak Silat Sapu Bersih Kemenangan

Hari Terakhir Kabogorfest 2026 Diserbu Warga, 6 Ton Bahan Pokok Ludes Terjual

Hari Terakhir Kabogorfest 2026 Diserbu Warga, 6 Ton Bahan Pokok Ludes Terjual

Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Perkasa di POPWILDA Jabar 2026, Raih Dua Kemenangan Beruntun atas Sukabumi dan Depok

Tim Sepakbola Kota Bogor Tampil Perkasa di POPWILDA Jabar 2026, Raih Dua Kemenangan Beruntun atas Sukabumi dan Depok

BERITA POPULER

  • Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Temukan Dugaan Kecurangan Sejak Awal Proyek

    Perkembangan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Temukan Dugaan Kecurangan Sejak Awal Proyek

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pegulat Kota Bogor Budi Ratmono Sabet Juara Kejurda Gulat Jabar 2026, Bidik Emas di Porprov

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pelajar Bogor Diajak Jelajah Budaya di Museum Pajajaran, Bahas Warisan Golok Menuju UNESCO

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ratusan Pecinta Jazz Padati Buitenjazz Bogor, Ermy Kullit dan Mus Mujiono Bawa Suasana Nostalgia Era 80-an

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Buitenjazz Meet The Legends di Bogor jadi Momen Langka, 3 Legenda 80-an Tampil Bersama

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Kabar Baik! Kabupaten Bogor Bakal Bangun Pusat Layanan Haji Terpadu Lengkap dengan Hotel Syariah

Kabar Baik! Kabupaten Bogor Bakal Bangun Pusat Layanan Haji Terpadu Lengkap dengan Hotel Syariah

19 April 2026
Prestasi Gemilang! Atlet Bogor Taklukkan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

Prestasi Gemilang! Atlet Bogor Taklukkan Kejurnas Taekwondo 2026 di Samarinda

26 April 2026
Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi, DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

Jalin Kolaborasi Perkuat Sinergi, DPRD Kota Bogor dan Insan Pers Jaga Kondusifitas Kota Bogor

19 September 2025
Waduh! Dua Pegawai BUMD di Kota Bogor Kegep Selingkuh, Salah Satunya Sampai Gugat Cerai Suami Sah

Dua Pegawai BUMD di Kota Bogor yang Kegep Selingkuh Terancam Dipidanakan

8 Juli 2022
Pemkot Bogor Bakal Panggil Pemilik Kontrakan di Sirnagalih, Diduga jadi Penyebab Jalan Tergenang

Pemkot Bogor Bakal Panggil Pemilik Kontrakan di Sirnagalih, Diduga jadi Penyebab Jalan Tergenang

19 Mei 2026
UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan

UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan

18 Juli 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist