Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

2 jam ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
4 0
0
85 Persen Kos-kosan di Tegallega Bogor Tak Berizin, Kelurahan Bongkar Fakta Mengejutkan

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah mengungkap mayoritas usaha kos-kosan di wilayahnya belum mengantongi izin resmi. Dari hasil pendataan, sekitar 85 persen dari total 600 kos-kosan diketahui beroperasi tanpa perizinan.

‎Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengatakan, pendataan dilakukan bersama unsur RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil temuan langsung di lapangan.
‎
‎“Dari 600 kos-kosan yang ada di wilayah Kelurahan Tegallega, 85 persennya tidak berizin. Data ini real, bukan mengada-ngada. Kita turun langsung melakukan pendataan,” ujar Hardi Suhardiman kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Baca Juga: Dampingi Bupati Cek Izin Perumahan di Sukamakmur, Ketua DPRD Sastra Winara Minta Cabut Izin Pengembang Nakal

‎Menurutnya, para pemilik kos-kosan umumnya tidak berkoordinasi dengan pihak wilayah saat proses pembangunan. Bahkan, RT dan RW kerap tidak dilibatkan sejak awal.
‎
‎“Mereka membangun tanpa koordinasi. RT, RW tidak pernah dilibatkan, apalagi kelurahan. Tapi ketika ada masalah, baru kita dilibatkan,” katanya.
‎
‎Hardi menjelaskan, sesuai aturan, usaha kos-kosan harus melalui sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga proses alih fungsi bangunan. Namun, mayoritas pengelola tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
‎
‎“Rata-rata mereka tidak punya NIB, tidak ada PBG. Setelah bangun, ya sudah langsung digunakan begitu saja,” ungkapnya.
‎
‎Kondisi ini, lanjut Hardi, memunculkan berbagai persoalan sosial di masyarakat. Salah satunya meningkatnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), termasuk kepadatan kendaraan hingga konflik antarwarga.
‎
‎“Tantangan sosialnya jelas, tingkat kerawanan kamtibmas bertambah. Banyak kendaraan, potensi keributan juga ada. Apalagi penghuni kos sering tidak melapor ke RT dan RW,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Banyak kos-kosan yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) serta diduga memanfaatkan air tanah tanpa izin.
‎
‎“RTH tidak ada, bahkan ada yang menyedot air bawah tanah tanpa izin,” tambahnya.
‎
‎Pihak kelurahan mengaku telah berulang kali memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada para pemilik usaha kos-kosan. Namun, kewenangan kelurahan terbatas hanya pada pembinaan dan imbauan.
‎
‎“Kami sudah melakukan teguran. Tapi untuk sanksi bukan kewenangan kelurahan. Kami hanya bisa mendorong agar mereka segera mengurus perizinan sesuai aturan,” tegas Hardi.
‎
‎Kelurahan juga telah melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait, termasuk Dinas PUPR terkait analisis dampak serta instansi lain terkait kewajiban penyediaan RTH.
‎
‎Di sisi lain, jumlah penduduk pendatang di wilayah Tegallega juga cukup signifikan. Dari total 19.505 jiwa yang tercatat sebagai warga ber-KTP dan Kartu Keluarga setempat, diperkirakan lebih dari 2.000 jiwa lainnya merupakan pendatang yang belum terdata secara administratif.
‎
‎Untuk itu, pihak kelurahan mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik kos-kosan, agar segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Tegallega.
‎
‎”Untuk antisipasinya kami memberikan himbauan kepada pemilik usaha, bukan hanya kost kostan, untuk segera mengikuti aturan yang ada. Karena tugas kelurahan itu tidak bisa memberikan sanksi tugasnya hanya memberikan himbauan sesuai dengan tupoksi nya,” tandasnya. (3RY)

Tags: Hardi SuhardimanKelurahan TegallegaKos-kosan

BERITA LAINYA

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor resmi menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada seorang Pegawai...

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara yang menghabiskan anggaran senilai Rp93...

BM PAN Kota Bogor Cari Ketua Baru, Musda Dijadwalkan Pertengahan Mei 2026

BM PAN Kota Bogor Cari Ketua Baru, Musda Dijadwalkan Pertengahan Mei 2026

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - BM PAN Kota Bogor yang merupakan sayap atau Organisasi Otonom dari Partai Amanat Nasional akan segera menyelenggarakan Musyawarah...

Daihatsu Ayla Terbalik di Tol Jagorawi Citeureup, Sopir Luka Ringan

Daihatsu Ayla Terbalik di Tol Jagorawi Citeureup, Sopir Luka Ringan

by admin juruketik
30 April 2026
0

Juruketik.com - Satu unit mobil terguling di ruas Tol Jagorawi, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis 30 April 2026. Kepala Induk...

Next Post
Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Pejabat di DPRD Kota Bogor Terancam Sanksi Berat Jika Ulangi Mangkir Kerja Lagi

Rekomendasi

HUT HWK ke 43, Kado Istimewa Hantarkan Desy Yanthi Utami Jadi Anggota DPRD Kota Bogor

HUT HWK ke 43, Kado Istimewa Hantarkan Desy Yanthi Utami Jadi Anggota DPRD Kota Bogor

29 Februari 2024
SOIna Dukung Wacana Bupati Rudy Susmanto Bangun Wisma Atlet Istimewa di Bogor

SOIna Gelar Bupati Bogor Cup 2026, Ajang Seleksi Hadapi PESONAS II 2026 di Kupang

5 April 2026

Berita Populer

  • Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

    Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Rp93 Miliar Naik Penyidikan, 9 Orang Terindikasi jadi Tersangka

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pemkab Bogor Target Flyover Bomang Dibangun 2027, Anggaran Capai Rp150 Miliar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Jadi Tuan Rumah, IMI Kabupaten Bogor Bidik 4 Medali Emas di Cabor Balap Motor

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Sungai Ciparigi Diduga Tercemar Limbah dari Hotel dan Mall, Warga Bogor Resah Bau Menyengat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist